Tuesday, February 22, 2011

DASAR-DASAR HUKUM PERUSAHAAN

            Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
     Perundang-undangan
           Sudah banyak undang-undang yang diciptakan oleh Pembuat Undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengenai perusahaan yang berkembang cukup pesat hingga saat ini.
            Berlakunya KUHPerdata terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini  dan bab yang lalu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul karena perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, KUHPerdata berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis). Sedangkan KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (lex specialis). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 KUHD yang menentukan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur dalam kitab undang-undang ini (KUHD), sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Misalnya dalam KUHPerdata diatur tentang pemberian kuasa (lastgeving), dalam KUHD diatur juga pemberian kuasa secara khusus mengenai surat berharga. Dalam hal ini, ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam KUHD yang diberlakukan.
Selain dari ketentuan yang masih berlaku di dalam KUHPerdata dan KUHD, juga sudah diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh Pembuat Undang-Undang RI yang mengatur tentang perusahaan antara lain mengenai
a.       Badan usaha milik negara (BUMN)
b.      Hak milik intelektual (HAKI)
c.       Pengangkutan darat, perairan, dan udara
d.      Perasuransian (kerugian, sejumlah uang, dan sosial)
e.       Perdagangan dalam dan luar negeri
f.       Perkoperasian dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)
g.      Pasar modal dan penanaman modal
h.      Hak-hak jaminan atas tanah
i.        Izin usaha dan pendaftaran perusahaan
j.        Perbankan dan lembaga pembiayaan
k.      Perseroan terbatas
l.        Dokumen perusahaan

Monday, February 21, 2011

Pengertian Hukum

Pengertian secara umum,Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat Tiga tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.
2. Grotius :
Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
3. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.
Menurut Saya hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam kehidupan manusia.
Agar lebih bisa dimengerti sebagai contoh adalah dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.