Friday, September 30, 2011

Wacana Non Ilmiah: Tren Pengguna Narkoba Semakin Muda


               Tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini jangkauan permasalahannya semakin rumit dan meluas dengan berbagai fakta yang ditemukan di masyarakat di antaranya kecenderungan usia tingkat pemula penyalahguna narkoba yang semakin muda dan tingginya penyebaran virus HIV/AIDS oleh penyalahguna narkotika suntik. Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Drs Made Mangkupastika didampingi oleh wakalakhar Drs Arifin Rachim dan Ketua Parsi Anwar Fuadi pada acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).
Benar-benar terlindungi dari bahaya narkoba mengingat saat ini lebih dari tiga juta masyakat Indonesia menjadi pecandu. Dari jumlah tersebut 500 ribu di antaranya telah mengidap HIV/AIDS dri 800 pecandu suntik yang rentan terhadap penularan HIV/AIDS.
Saat ini, kata Mangkupastika, penyebaran disinyalir telah merambah sampai tingkat sekolah dasar. Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi perkembangan generasi muda Indonesia, mengingat triliunan uang kita tersedot oleh bandar-bandar narkoba. Karena itu Badan Narkotika Nasional selalu berupaya mengkampanyekan agar generasi muda Indonesia nantinya mampu mengatakan Everybody No Drugs.
Menyadari kondisi di atas, kata kalakhar. Sangat penting bagi kita untuk berupaya menanggulangi keterlibatan generasi muda dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai suatu institusi pemerintah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal penanggulangan masalah narkoba, telah merumuskan berbagai kebijakan di berbagai pencegahan, penegakan hokum. Laboratorium terapi dan rehabilitasi maupun penelitian dan pengembangan informatika. Untuk dapat diaplikasikan oleh organisasi pada tingkat daerah, yaitu Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Sementara itu Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN Drs Arifin Rachim mengatakan, mengingat penyebaran narkoba sudah sampai kepada anak-anak sekolah, sangat tepat kiranya Pada Peringatan Hari Tanpa Narkoba Internasional mengambil tema Children and Drugs…Drugs are not Childs play. Yang mengandung arti “ Narkoba Bukan Mainan Anak-anak”. Tema ini diambil karena anak-anak merupakan eleman masyarakat yang paling rentan terhadap bahayanya narkobayang destruktif. Mengingat sifat anak-anak yang cenderung meniru apa yang diperbuat publik figure. Dalam peringatan HANI 2006 para publik figure diajak serta untuk mengkampanyekan hidup tanpa narkoba, terutama kalangan artis yang disinyalir banyak menggunakan narkoba. Sebenarnya bahaya narkoba dapat menyerang semua kalangan, termasuk anak-anak masih dalam kategori yang harus mendapat perlindungan. Sehingga tanggung jawab perlindungan terhadap mereka menjadi tugas seluruh lapisan masyarakat mulai dari keluarga sampai pemerintah.
Masyarakat harus ikut bertanggung jawab untuk menyejahterakan anak-anak, karena itu sasaran kampanye narkoba terdiri dari orang tua, anggota keluarga, kerabat, kawan, tetangga,guru, pekerja sosial, dan berbagai elemen masyarakat untuk mengawasi dan berbuat sesuatu demi kepentingan anak-anak dengan cara menjauhkan anak-anak dari bahaya narkoba, sebab anak-anak inilah cikal bakal penerus kelangsungan suatu bangsa.

Wacana Semi Ilmiah: Kelaparan Jadi Perhatian Serius

               Indeks Kelaparan Dunia (GHI) tahun 2008 menunjukkan bahwa kelaparan masih
merupakan perhatian serius di dunia dan terjadi perkembangan lambat dalam mengurangi keamanan pangan. Negara yang memiliki nilai GHI tertinggi kebanyakan berada di wilayah Sub-Saharan Africa dan Asia Selatan. Negara di daftar paling bawah meliputi Republik Demokrasi Kongo, Eritrea, Burundi, Republik Niger, dan Sierra Leone. Hal ini merupakan beberapa penemuan yang tertuang dalam “The Challenge of Hunger 2008: Global Hunger Index” yang dipublikasikan oleh Welthungerhilfe, International Food Policy Research Institute (IFPRI), dan Concern Worldwide. Klaus von Grebmer dan rekannya menyimpulkan bahwa pemecahan krisis pangan tersebut akan memerlukan beberapa inisiatif seperti bantuan pangan lebih bagi masyarakat miskin,
investasi lebih besar dalam bidang pertanian, dan batasan untuk menenangkan pasar pangan global.

Wacana Ilmiah: Mengenal Kanker Serviks - Penyakit Kanker Leher Rahim

                Kanker servik umumnya dikenal dengan penyakit kanker leher rahim, jenis penyakit ini banyak dialami oleh kaum hawa (wanita). Saat ini, kanker serviks menjadi penyebab kematian wanita nomor dua di dunia setelah penyakit jantung koroner. Namun dalam kurun waktu setahun ke depan diprediksi kanker leher rahim akan menjadi penyebab kematian wanita nomor satu, jika tidak dilakukan upaya deteksi dini dan pengobatannya. Akan sangat menakutkan..
                Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, penyakit kangker serviks merupakan penyebab utama kematian. Di dunia, setiap dua menit seorang wanita meninggal dunia akibat kanker serviks. Jadi, jangan lagi memandang ancaman penyakit ini dengan sebelah mata. Maka waspadalah !

1. Apa itu kanker serviks? - Kanker serviks atau kanker leher rahim adalah jenis penyakit kanker yang terjadi pada daerah leher rahim. Yaitu, bagian rahim yang terletak di bawah, yang membuka ke arah liang vagina. Berawal dari leher rahim, apabila telah memasuki tahap lanjut, kanker ini bisa menyebar ke organ-organ lain di seluruh tubuh.

2. Seberapa berbahaya penyakit ini? - Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, saat ini penyakit kanker serviks menempati peringkat teratas di antara berbagai jenis kanker yang menyebabkan kematian pada perempuan di dunia. Di Indonesia, setiap tahun terdeteksi lebih dari 15.000 kasus kanker serviks, dan kira-kira sebanyak 8000 kasus di antaranya berakhir dengan kematian. Menurut WHO, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penderita kanker serviks yang tertinggi di dunia. Mengapa bisa begitu berbahaya? Pasalnya, kanker serviks muncul seperti musuh dalam selimut. Sulit sekali dideteksi hingga penyakit telah mencapai stadium lanjut.

3. Apa penyebabnya? - Kanker serviks disebabkan oleh virus HPV (Human Papilloma Virus). Virus ini memiliki lebih dari 100 tipe, di mana sebagian besar di antaranya tidak berbahaya dan akan lenyap dengan sendirinya. Jenis virus HPV yang menyebabkan kanker serviks dan paling fatal akibatnya adalah virus HPV tipe 16 dan 18. Namun, selain disebabkan oleh virus HPV, sel-sel abnormal pada leher rahim juga bisa tumbuh akibat paparan radiasi atau pencemaran bahan kimia yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.

4. Bagaimana penularannya? - Penularan virus HPV bisa terjadi melalui hubungan seksual, terutama yang dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Penularan virus ini dapat terjadi baik dengan cara transmisi melalui organ genital ke organ genital, oral ke genital, maupun secara manual ke genital. Karenanya, penggunaan kondom saat melakukan hubungan intim tidak terlalu berpengaruh mencegah penularan virus HPV. Sebab, tak hanya menular melalui cairan, virus ini bisa berpindah melalui sentuhan kulit.

5. Apa saja gejalanya? - Pada tahap awal, penyakit ini tidak menimbulkan gejala yang mudah diamati. Itu sebabnya, Anda yang sudah aktif secara seksual amat dianjurkan untuk melakukan tes pap smear setiap dua tahun sekali. Gejala fisik serangan penyakit ini pada umumnya hanya dirasakan oleh penderita kanker stadium lanjut. Yaitu, munculnya rasa sakit dan perdarahan saat berhubungan intim (contact bleeding), keputihan yang berlebihan dan tidak normal, perdarahan di luar siklus menstruasi, serta penurunan berat badan drastis. Apabila kanker sudah menyebar ke panggul, maka pasien akan menderita keluhan nyeri punggung, hambatan dalam berkemih, serta pembesaran ginjal.

Thursday, April 21, 2011

1. Aspek legal hukum perusahaan

Aspek legal yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
a. Perijinan :
i) Izin lokasi :
ii) Izin usaha :
• Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
• NPWP (nomor pokok wajib pajak)
• Surat tanda daftar perusahaan
• Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
• Surat tanda rekanan dari pemda setempat
• SIUP setempat
• Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan

Sunday, April 3, 2011

Pengertian PT,Syarat-syarat Umum PT serta Perbedaan PT,CV,dan Koperasi



Pengertian PT

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.

Syarat-Syarat Umum PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)

PERBEDAAN PT,CV,KOPERASI

Perbedaaan mendasar antara PT,CV,Koperasi adalah status hukumnya PT badan usaha berbadan hukum, CV badan usaha tidak berbadan hukum,koperasi badan hukum berdasarkan prinsip kekeluargaan.
PT. ( Perseroan Terbatas )
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
CV. ( Commanditaire Vennotschaap )
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan pasif
yang tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Prinsip Koperasi :
-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan dilakukan secara demokratis
-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya
jasa masing – masing anggauta
-pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal



Tuesday, February 22, 2011

DASAR-DASAR HUKUM PERUSAHAAN

            Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
     Perundang-undangan
           Sudah banyak undang-undang yang diciptakan oleh Pembuat Undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengenai perusahaan yang berkembang cukup pesat hingga saat ini.
            Berlakunya KUHPerdata terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini  dan bab yang lalu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul karena perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, KUHPerdata berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis). Sedangkan KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (lex specialis). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 KUHD yang menentukan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur dalam kitab undang-undang ini (KUHD), sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Misalnya dalam KUHPerdata diatur tentang pemberian kuasa (lastgeving), dalam KUHD diatur juga pemberian kuasa secara khusus mengenai surat berharga. Dalam hal ini, ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam KUHD yang diberlakukan.
Selain dari ketentuan yang masih berlaku di dalam KUHPerdata dan KUHD, juga sudah diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh Pembuat Undang-Undang RI yang mengatur tentang perusahaan antara lain mengenai
a.       Badan usaha milik negara (BUMN)
b.      Hak milik intelektual (HAKI)
c.       Pengangkutan darat, perairan, dan udara
d.      Perasuransian (kerugian, sejumlah uang, dan sosial)
e.       Perdagangan dalam dan luar negeri
f.       Perkoperasian dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)
g.      Pasar modal dan penanaman modal
h.      Hak-hak jaminan atas tanah
i.        Izin usaha dan pendaftaran perusahaan
j.        Perbankan dan lembaga pembiayaan
k.      Perseroan terbatas
l.        Dokumen perusahaan

Monday, February 21, 2011

Pengertian Hukum

Pengertian secara umum,Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat Tiga tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.
2. Grotius :
Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
3. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.
Menurut Saya hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam kehidupan manusia.
Agar lebih bisa dimengerti sebagai contoh adalah dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.