Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
Perundang-undangan
Sudah banyak undang-undang yang diciptakan oleh Pembuat Undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengenai perusahaan yang berkembang cukup pesat hingga saat ini.
Berlakunya KUHPerdata terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul karena perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, KUHPerdata berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis). Sedangkan KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (lex specialis). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 KUHD yang menentukan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur dalam kitab undang-undang ini (KUHD), sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Misalnya dalam KUHPerdata diatur tentang pemberian kuasa (lastgeving), dalam KUHD diatur juga pemberian kuasa secara khusus mengenai surat berharga. Dalam hal ini, ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam KUHD yang diberlakukan.
Selain dari ketentuan yang masih berlaku di dalam KUHPerdata dan KUHD, juga sudah diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh Pembuat Undang-Undang RI yang mengatur tentang perusahaan antara lain mengenai
a. Badan usaha milik negara (BUMN)
b. Hak milik intelektual (HAKI)
c. Pengangkutan darat, perairan, dan udara
d. Perasuransian (kerugian, sejumlah uang, dan sosial)
e. Perdagangan dalam dan luar negeri
f. Perkoperasian dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)
g. Pasar modal dan penanaman modal
h. Hak-hak jaminan atas tanah
i. Izin usaha dan pendaftaran perusahaan
j. Perbankan dan lembaga pembiayaan
k. Perseroan terbatas
l. Dokumen perusahaan