Monday, February 21, 2011

Pengertian Hukum

Pengertian secara umum,Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat Tiga tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.
2. Grotius :
Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
3. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.
Menurut Saya hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam kehidupan manusia.
Agar lebih bisa dimengerti sebagai contoh adalah dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

No comments:

Post a Comment