Monday, December 27, 2010

Bapepam Perluas Pemeriksaan Kasus Bank Lippo

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah melebarkan pemeriksaan kasus PT Bank Lippo Tbk. Selain soal laporan keuangan ganda, otoritas pasar modal itu juga sedang memeriksa dugaan manipulasi perdagangan saham dan indikasi pembelian saham oleh Grup Lippo secara diam-diam.
Penegasan itu disampaikan analis pasar modal Lin Che Wei seusai pertemuan antara Ketua Bapepam Herwidayatmo dan Koalisi Masyarakat Anti Skandal Bank Lippo di gedung Bapepam kemarin.
Selain Che Wei, dalam pertemuan itu hadir pula Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Faisal Basri.
Menurut Che Wei, dalam pertemuan itu, Herwidayatmo berjanji akan memeriksa tiga hal dalam kasus Bank Lippo. "Yaitu, laporan keuangan ganda, manipulasi harga saham, dan penjelasan tentang tidak dilaporkannya peningkatan saham yang signifikan," katanya.
Che Wei menambahkan, dalam pertemuan itu, Koalisi juga meminta Bapepam untuk melakukan tekanan kepada BEJ. "Seharunya BEJ lebih aktif dibandingkan pengamat karena dia pintu pertama semua masalah ini," ungkapnya.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari ketika dimintai konfirmasinya, membenarkan bahwa Bapepam kini memperluas pemeriksaan. "Ya, semuanya memang kami periksa," katanya kepada Koran Tempo.
Berkaitan dengan itu, ia pun menjelaskan bahwa Bapepam sedang mengumpulkan data-data dan dokumen menyangkut peningkatan saham Grup Lippo di Bank Lippo yang disinyalir dilakukan secara diam-diam, karena tidak pernah dilaporkan ke Bapepam.

Pemeriksaan ini, kata Abraham, sedang ditangani Biro Penilaian Jasa Keuangan Sektor Jasa Bapepam. "Saya memang sedang mengumpulkan data dan bukti-buktinya," kata Kepala Biro Penilaian Jasa Keuangan Noor Rachman saat dimintai tanggapannya.

Seperti diberitakan koran ini (10/2), di samping soal laporan keuangan ganda dan indikasi manipulasi harga saham, dalam kasus Bank Lippo juga ditemukan indikasi adanya pembelian saham oleh Grup Lippo secara diam-diam.

Dalam laporan keuangan tahunan Bank Lippo disebutkan bahwa porsi kepemilikan saham PT Lippo e-Net Tbk. di bank papan tengah itu telah bertambah dari 7,21 persen pada 2000 menjadi 9,57 persen per September 2002.

Dari hasil penelusuran Koran Tempo di Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM), tidak ditemukan satu dokumen pun yang mengumumkan adanya penambahan saham ini. Padahal, berdasarkan aturan pasar modal ditetapkan bahwa setiap pihak yang memiliki 5 persen saham atau lebih, wajib melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan sahamnya kepada Bapepam.

Pelaporan harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sejak terjadinya transaksi. Pelanggaran atas aturan ini akan dikenakan denda Rp 1 juta per hari sejak tanggal keterlambatan.


Mulai dipanggil

Sementara itu, berkaitan dengan pemeriksaan dugaan manipulasi harga saham Bank Lippo, Abraham mengungkapkan, Bapepam akan mulai memanggil pihak-pihak yang diindikasikan terlibat dalam kasus ini. "Pemeriksaan setempat bisa dikatakan sudah selesai," katanya.

Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan Bapepam dengan cara mendatangi sejumlah broker. Ada sekitar 10 broker yang didatangi tim Bapepam bersama tim Bursa Efek Jakarta untuk mengumpulkan berbagai data dan dokumen atas transaksi saham Bank Lippo.

Dari data dan dokumen yang sudah terkumpul itu, kata Abraham, Bapepam melakukan rekonstruksi. "Kemudian, baru dipanggil (pihak-pihak) yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini."

Sehubungan dengan itu, Abraham menjelaskan, pada pekan ini akan mulai dilakukan pemanggilan kepada sejumlah broker dan nasabah untuk diperiksa. Namun, ia menolak menyebutkan, siapa dan broker mana saja yang bakal dipanggil.

Berkaitan dengan ini, menurut Che Wei, Herwidayatmo menjanjikan akan meminta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membuka data-data transaksi saham Bank Lippo. Selain itu, kata Che Wei, Herwidayatmo menyatakan, pemeriksaan indikasi manipulasi harga saham akan meneliti kemungkinan ada tidaknya pelanggaran insider trading, yaitu praktek curang perdagangan dengan memanfaatkan informasi orang dalam. yura s/kurniawan/sam cahyadi

Tes Buat Bapepam

Buat Bapepam, penanganan kasus Bank Lippo memang bukan perkara mudah. Maklum, kata analis pasar modal Lin Che Wei, selain ada nama besar keluarga Riady, di bank papan tengah ini pun ada sejumlah wakil pemerintah yang duduk di jajaran komisaris.

Meski demikian, ia mengaku cukup gembira atas kesadaran lembaga pengawas pasar modal ini untuk menangani kasus Bank Lippo secara sungguh-sungguh. Karena bagaimana pun, tuturnya, kasus Bank Lippo merupakan test case dari upaya pemulihan citra Bapepam. "Bapepam diharapkan jadi triger (pemicu) utama," tuturnya di kantor Bapepam kemarin.

Ia menambahkan, lembaga-lembaga lain kini masih menunggu keputusan Bapepam atas hasil pemeriksaan yang rencananya bakal diumumkan 17 Maret mendatang. Keputusan itu penting, tuturnya, karena akan menjadi titik awal dari proses penyelidikan secara menyeluruh.

Atas dasar itu, Che Wei juga mengingatkan, "Jangan dianggap keputusan Bapepam sebagai titik akhir untuk mereduksi masalah tersebut." Berkaitan dengan ini, kata Che Wei, "Bapepam pun besok (hari ini) akan berkoordinasi dengan aparat-aparat lainnya, seperti Bank Indonesia dan BPPN."
Che Wei menegaskan, Koalisi Masyarakat Anti Skandal Bank Lippo sangat mendukung usaha-usaha Bapepam untuk menindaklanjuti kasus ini. "Secara prinsip, kami juga meminta semua pihak harus accountable dan bertanggung jawab." Di sisi lain, kata Che Wei, "Jangan ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menyembunyikan fakta-fakta sebagai upaya untuk menyelamatkan diri." Kurniawan


Analisis :
Timbulnya kasus ini mengakibatkan terungkapnya kenyataan bahwa mekanismegood
corporate governance yang baik belum diterapkan. Hal ini dapat menjadi pemicu perusahaan
atau pihak manajemen untuk mengeluarkan informasi-informasi yang memberi dampak positif terhadap harga saham dan dapat mendorong perusahaan untuk cenderung melakukan manipulasi akuntansi dengan menyajikan informasi tertentu guna menghindari terpuruknya harga saham.
Selain dari pihak perusahaan, external auditor juga harus turut bertanggung jawab terhadap merebaknya kasus-kasus manipulasi akuntansi seperti ini. Posisi akuntan publik sebagai pihak independen yang memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan serta profesi auditor yang merupakan profesi kepercayaan masyarakat juga mulai banyak dipertanyakan apalagi setelah didukung oleh bukti semakin meningkatnya tuntutan hukum terhadap kantor akuntan. Padahal profesi akuntan mempunyai peranan penting dalam penyediaan informasi keuangan yang handal bagi pemerintah, investor, kreditor, pemegang saham, karyawan, debitur, juga bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor memerlukan kepercayaan terhadap kualitas jasa yang diberikan pada pengguna. Penting bagi pemakai laporan keuangan untuk memandang Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang independen dan kompeten, karena akan mempengaruhi berharga atau tidaknya jasa yang telah diberikan oleh KAP kepada pemakai. Jika pemakai merasa KAP memberikan jasa yang berguna dan berharga, maka nilai audit atau kualitas audit juga meningkat, sehingga KAP dituntut untuk bertindak dengan profesionalisme tinggi.

No comments:

Post a Comment