Monday, December 27, 2010

PENYALAHGUNAAN KOPERASI

Contoh Kasus Penyalahgunaan Koperasi.
Penguasaan lahan di Provinsi Riau oleh WNA bukanlah sesuatu hal yang baru lagi, penyalahgunaan koperasi sudah mulai trend di kalangan para Cukong Ilegal loging. untuk menjalankan aksinya para cukong menanamkan orang-orang suruhan mereka dan menjadi anggota koperasi dengan memberikan modal yang cukup besar.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.-Riau Pulau Rupat terletak diantara 2 kecamatan yakni Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara. Kabupaten Bengkalis itu saat ini tengah proses pembangunan dan masuk dalam Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM). Meskipun demikian, aktifitas WNA Asal Malaysia di tanah asli suku Akit tersebut tak henti-henti menjadi momok yang menakutkan ditengah-tengah masyarakat Pulau Rupat. Salah satu bukti keberadaan Koperasi Manunggal Karsa, di Jalan Eka Sakti, Desa Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis yang dinilai telah mengolah lahan illegal. Anggota DPRD Bengkalis asal pemilihan Rupat, Mislidi, mengatakan, aktifitas Koperasi Manunggal Karsa (KMK) di Kecamatan Rupat sudah melampaui batas kewajaran. Pihak koperasi telah berusaha menguasai lahan secara illegal. Terbukti melalui surat yang ditandatangai Camat Rupat.
Saat ini Acua alias Cua Ceng Heng kembali mengibarkan bendera dengan membabat habis hutan bakau di Dusun Teluk, Desa Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Menurut informasi dari masyarakat, Acua saat ini tengah dikontrak oleh PT Marita Makmur Jaya (MMJ) untuk melakukan penguasaan lahan di Pulau Rupat. Tak hanya itu, aktifitas koperasi manunggal karsa di Pulau Rupat mulai meresahkan masyarakat. Karena pelaku-pelaku di dalam koperasi itu mulai disusupi oleh WNA Asal Malaysia lainnya, sebagai pemodal.
Acua Alias Cua Ceng Heng adalah Pelaku dibelakang layar merupakan cukong illegal loging yang terkenal di Rupat pada tahun 2005 lalu, dan pernah ditangkap tim Penyidik Unit Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau saat melakukan aktifitas Illegal Loging di Pulau Rupat tersebut.(pgo)
Analisis :
Koperasi ini telah melampaui batas, bermodal surat yang ditandatangani Camat, berusaha mengklaim jika lahan tersebut adalah lahan miliknya. Otak dibelakangnya tetap saja pelaku illegal loging yang merupakan WNA Asal Malaysia Acua alias Cua Ceng Heng.
Berdasarkan informasi yang saya terima, WNA asal Malaysia Acua alias Cua Ceng Heng sudah kembali lagi ke Rupat dengan menggunakan paspor wisata. Pihak berwajib harus segera mencari tahu dan memanggilnya, apalagi Acua selaku pengelola Koperasi Manunggal Karsa. Jika perlu minta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan upaya hukum sesesuai dengan UU Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment